PAMEKASAN – Kabar penting bagi warga Pamekasan. Aparat kepolisian setempat membuka akses pengecekan puluhan kendaraan bermotor yang saat ini diamankan sebagai barang bukti hasil penindakan tilang dan temuan di lapangan. Total tercatat ada 62 unit kendaraan roda dua (R2) yang tersimpan dan menunggu verifikasi pemilik sah.
Informasi ini disampaikan jajaran kepolisian sebagai bentuk transparansi sekaligus peningkatan pelayanan publik. Warga yang merasa kehilangan sepeda motor atau kendaraannya pernah terjaring razia namun belum diambil, diminta segera melakukan pengecekan langsung ke kantor Satlantas.
Kapolres melalui Kasi Humas menjelaskan, pemilik kendaraan dapat datang langsung untuk mencocokkan data serta melakukan proses pengambilan, selama dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah.
Petugas menegaskan, proses pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya. Namun demikian, jika kendaraan terkait perkara tilang, maka pemilik tetap wajib menyelesaikan denda sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Dokumen yang Wajib Dibawa
Masyarakat yang hendak mengambil kendaraan diminta menyiapkan dokumen lengkap, antara lain:
● STNK asli
● BPKB asli
● KTP sesuai nama di surat kendaraan
● Surat kuasa (jika pengambilan diwakilkan)
● Surat tanda penerimaan laporan kehilangan (jika sebelumnya dilaporkan hilang/dicuri)
Selain datang langsung, warga juga bisa melakukan verifikasi awal melalui kanal media sosial resmi Humas kepolisian setempat di Instagram dan TikTok untuk melihat daftar kendaraan yang diamankan.
Jadwal Layanan Pengambilan
Layanan pengecekan dan pengambilan kendaraan dibuka:
Mulai: Rabu (12/2/2026)
Pukul: 08.00 – 15.00 WIB
Lokasi: Kantor Satlantas Mapolres setempat
Masyarakat diimbau tidak menunda pengecekan agar kendaraan bisa segera kembali ke tangan pemilik yang sah.

Updates.