Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci : Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

    Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci : Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan

    ​PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta kerapan kelinci di wilayah hukum Pamekasan. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.

    ​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas Ipda Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersrbut.

    ​Dalam keterangannya, Ipda Yoni Evan Pratama menjabarkan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan :

    - Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur "mengundi nasib" sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.
    - Khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.
    - Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

    ​Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

    ​"Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang, " tegas Ipda Yoni Evan Pratama.

    ​Himbauan kepada Masyarakat

    Polres Pamekasan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

    ​"Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum, " tutupnya. (*)

    pamekasan
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Urgensi Restorative Justice dan Rehabilitasi untuk Atasi Overkapasitas Lapas
    Koops TNI Habema Berbagi Kasih: Bagikan Sembako, Makan Bergizi Gratis, dan Pelayanan Kesehatan kepada Masyarakat Distrik Gome
    Polres Pamekasan Tegaskan Larangan Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci : Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan
    Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
    Kupas Tuntas Fakta di Balik Makan Bergizi Gratis Bersama Wakil Ketua BGN Sony Sonjaya

    Ikuti Kami